Pages

Jumat, 25 September 2015

RAIMUNA DAERAH XI JAWA TENGAH TAHUN 2015

               RAIMUNA DAERAH XI JAWA TENGAH TAHUN 2015  
                 Laporan Kegiatan Raimuna Daerah Jawa Tengah Tahun 2015
A.
PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka  sebagai wadah pembinaan di luar sekolah dan di luar keluarga senantiasa berupaya meningkatkan kualitas materi pendidikan  bagi anggotanya  dengan memperhatikan lingkungan  dan masyarakat sekitarnya, yaitu dengan mengadakan suatu kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah dan praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang sasaran akhirnya adalah pembentukan watak.
Bahwa sesuai dengan salah satu misi Gerakan Pramuka yaitu mengembangkan program-program yang dapat menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan generasi muda, sehingga anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi kader bangsa yang memiliki kepedulian mandiri.
Sebagai salah satu wujud dalam menerapkan Tri Satya dan Dasa Darma, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berkewajiban untuk ikut serta membangun masyarakat dengan cara menyelenggarakan kegiatan Perkemahan yang dikemas dalam Raimuna Daerah Jawa Tengah Tahun 2015.
Raimuna Daerah Tahun 2015 merupakan suatu alat pendidikan informal dan wahana pertemuan besar Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta bakti bagi pemuda dalam wadah Gerakan Pramuka. Kegiatan ini di selenggarakan dalam bentuk perkemahan dan diisi dengan kegiatan-kegiatan kreatif, inovatif, edukatif, atraktif, rekreatif dan produktif serta bersifat menyenangkan dan mengarahkan pada pembinaan sikap dan perilaku peduli lingkungan.

B.
DASAR KEGIATAN
1.
Undang-undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010.
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3.
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4.
Surat Keputusan  Kwartir  Nasional Gerakan Pramuka  Nomor 080 Tahun 1988 Tentang Pola Dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega.
5.
Surat Keputusan  Kwartir  Nasional Gerakan Pramuka  Nomor 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega.
C.
NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan adalah Raimuna Daerah XI Jawa Tengah Tahun 2015. Selanjutnya disingkat “ RAIDA XI JATENG TAHUN 2015 “
D.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
a.
Mewujudkan Tri Satya dan Dasa Darma Anggota Gerakan Pramuka dalam menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
b.
Meningkatkan sikap disiplin dan tanggung jawab anggota Gerakan Pramuka.
c.
Berkembangnya jiwa korsa anggota Gerakan Pramuka sebagai upaya untuk menggalang persatuan dan kesatuan generasi muda.
d.
Meningkatkan rasa pengabdian dan kepedulian anggota Gerakan Pramuka terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
e.
Sebagai wadah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meggalang persaudaraan, menambah pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan meningkatkan rasa pengabdian yang tinggi terhadap masyarakat.
2.
Tujuan
a.
Meningkatkan Sikap Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Meningkatkan rasa pengabdian dan kepedulian anggota pramuka terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
Mendukung dan melaksanakan program unggulan daerah dalam menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
Menumbuhkan nasionalisme dan mempererat jiwa persahabatan dan persaudaraan.
Melaksanakan bakti nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
Mengembangkan potensi dan prestasi anggota pramuka.
E.
POKOK – POKOK PELAKSANAAN
1.
Waktu dan Tempat
a.
Waktu  Pelaksanaan:
H a r i            :    Jumat  s.d  Rabu 4 s.d  9 September  2015
Tanggal        :   4 s.d  9 September  2015
b.
Tempat Pelaksanaan :   Bumi Perkemahan Linggo Asri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan .
2.
Tema dan Motto
a.
Tema : Hamemayu Agunging Budaya Asrining  Bawana
( Melestarikan Budaya yang Besar dan Alam yang  Asri ) .
b.
Motto
“Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan“
3.
Kontingen
Persyaratan Kontingen
a.
Membawa Surat Mandat dari Ka. Mabigus
b.
Membawa perlengkapan pribadi
c.
Membawa perlengkapan sangga
d.
Membawa perlengkapan perkemahan
e.
Membawa Radio FM sebanyak 2 (buah)
h.
DLL
4.
Peserta
Yang dimaksud dengan peserta adalah anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai peserta kegiatan Raimuna Daerah Jawa Tengah Peserta terdiri dari :
a.
10 orang pramuka penegak putra
b.
10 orang pramuka penegak putri
c.
2 orang pimpinan kontingen dari unsur Dewan Kerja Cabang  ( 1 Pa / 1 Pi )
d.
2 orang pembina pendamping  ( 1 Pa / 1 Pi )
Persyaratan peserta
a.
Umum
1)
Pramuka Penegak yang aktif di Gudep Ambalan;
2)
Memiliki Syarat Kecakapan Umum minimal Penegak Bantara;
3)
Berusia 16 – 21 tahun;
4)
Sehat jasmani dan rohani;
5)
Sanggup mematuhi tata tertib adat Raimuna Daerah.
b.
Administrasi
1)
Memiliki KTA Gerakan Pramuka yang masih berlaku.
2)
Menyerahkan Surat KIR Dokter (kolektif per pangkalan)
3)
Menyerahkan surat Mandat dari Ka. Mabigus
4)
Menyerahkan pas photo warna berseragam Pramuka 3 x 4 = 2 lembar
5)
Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 670.000- per orang, yang akan dipergunakan untuk :
a.       Seragam Pramuka
b.      Hasduk
c.       Topi boni + kolongan
d.      Kerudun